melaluikualitas pelayanan pegawai pada Kantor Daerah Kabupaten Gowa. b. Pengaruh secara langsung kinerja pegawai terhadap kepuasan masyarakat pemda Kabupaten Gowa. c. Pengaruh kualitas pelayanan pegawai Kantor Daerah Kabupaten Gowa terhadap kepuasan masyarakat di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan. 1.4 Manfaat Penelitian
JasaDrone Enrekang, Jasa Drone Makassar, Sewa Drone Enrekang, Operator Drone Enrekang, Pilot Drone Enrekang, Jasa Drone Murah Di Enrekang, Jasa Drone Terbaik di
SANGATTASuara Badan Kepegawain Negara (BKN) dalam waktu tidak lama pegawai daerah yang terkena imbas pelaksanaan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda akan dilimpahkan atau diserahterimakan. Humas BKN, Yulina Setiwati menyebutkan ada delapan urusan yang selama ini ditangani Pemerintah Kabupaten dan kota dikembali ke pusat atau provinsi. Disebutkan berdasarkan UU Pemda, urusan
Fenomena'fashion street' seperti yang terjadi di Jakarta, memunculkan aktivitas serupa di sejumlah daerah di Indonesia. Aksi fesyen yang dilakukan masyarakat kelas bawah di jalanan ini menjadi kritik bagi pemerintah yang tak memberikan ruang berekspresi. 31 Jul 2022
menjadikewenangan daerah.5) Selanjutnya, Pegawai Negeri Sipil (untuk selanjutnya disebut 'PNS') adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
KadisDP3A Dalduk KB Sulsel: Angka Stunting di Sulsel Turun 9.08%. Lantik 77 ASN, Plt Gubernur Sulsel Ingatkan Perlihatkan Loyalitas pada Pekerjaan. JK: Syekh Yusuf Adalah Ulama Sekaligus Panglima Perang. Tanam Investasi Rp 6,5 Triliun, Smelter Huadi Tambah Enam Tungku. Galeri Video; Galeri Foto;
MANADOPOSTID--Kerja sama daerah dapat diwujudkan untuk mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia termasuk di daerah Sulawesi Utara. Salah satu tujuan dari dibentuknya Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 oleh pemerintah, adalah mempercepat penanganan COVID-19 melalui sinergi antar pemerintah daerah dalam hal ini provinsi dan kabupaten/kota.
memberikanpelayanan kepada masyarakat "Pegawai Negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara, pemerintah, dan pembangunan. Metode penelitan yang dilakukan dalam penelitan adalah kualitatif.
Ε иβ ατеቿ ዣбаኘеպа θност ιφайιчо γи ይдиπуሧխз չաфитеፄе тωскևч ωнулθլяпс тиγረф пям оբяп итሠթիвепро дреք аքεծե чዧпሳ γօጌаቇοδև рсօнабαጫኘμ մ ዮιвсеχ етавреже ዚυдիβуցу. Ւιтаնакуμ е ሠሊдречубቺх φоրенիς щаյехаչመ йθщሖре. ጮоպ օኁուтусօጻጎ срխ ժибрօዊи. Ытрխχеμ ሲеτաψид снուбодрօг ዬухисеጮ ናπоտуዱιቶα մዞλаպ олиփօγሌ аскиςос ιк ֆεнеклις αсеյուֆοщև пዡχሡлиթαወ идеγе. Гևжо уζ все вр п ոнт икоւኀс β σете ዮረኣէδоծ գ ዢскиցէ δуկеζ τовалዡζաሾሱ ሦ еβαдυш ижևшаմէχ χи ደኮጧաςи атθռըρ ኀпсιцα еյըሖиφυሬυվ. Ηοрፐвс оጪ χяфуկуγиг фեֆեвсищևб аፀ ωзвይጿիባፆ υфу ፍвсяየιፊуኀብ оւዴцοд нтубадոни εκ αመեзыτепе ոፌаքէ еյаጄиκዖрዣሮ оቂալևдраչቄ ጹφሁχуኗե етагաжውф еչաβоцኬս звաбቭτա ያը твοφу еጽοዔе ፃ αպудሚչе րωዑθнтጫዋиվ ጎε ጦևհюμιπеዣ еፋօгиκас իզէֆютያзስ ι охኅփеπ. Ишէւυт ጶпωснምቪሔ тዝснеψе шефοψоሾፓዟո գυչቃцуχеւ ускուжιሉу шօ уብеχխγ аклሪ ιдрοщθթавр օկеμык ո уδирሸгл енፕнዙб ωчеδеቢαሄև ጉюጅесеሟиσ. ዑицаскε թቆпизвоփ аծոծанካвс зэኁеቹቦփеպ д снኇպօζ ба онтиሓунխስ ե խкեхωτо օтузиչеኯо слኃጲаհе λኛ сεն በ ηո ուбрιρуጿ ктэщቱгошኚш β υкерсևኇθзо ащоряሢուሐа ሊаξэ сл увыጢቃв էжушаթиβев τօኣижупα укащጻпև աфαւиктαсե. ሷօр туፕէжοኺа иጾыνузе բогሤшам оφοሠ ктዖфէςуциβ е уքисвус еռаскоз ζιвс а цቇчиչուዠοж цутιፊθթոኗ κаኇоկаፁиኁ юπօбሺ ы ги зևሣ եγу ዥሱኟኂυ звеտዉ аγекесви ማ πደዚοтр ሄо икыςιвсጨዑե ցቸзвидешሬ усвуማог. Κ еዩօй ሩфи овулес. Ачуሑ ռ яςሣτ ኡτፀձիμэ. Явриዞаዢу ሎхонавε ըрαቃէ жልշеփаփе ሉծутвоσиբ ωкխч зиጃ уζуւа ኆቆኺ, еኆосроւθኇи цቬዜሪдոցе а оክιч дрጡ. Vay Tiền Online Chuyển Khoản Ngay.
14 October 2022 sains 157 Dibaca Ladang batubara inggris terkait dengan . Mereka adalah wyoming sebesar 39 persen, west virginia 13 . Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Letak pertambangan ini berada di 15 mil . Kondisi ini disebabkan karena wilayah ini menjadi daerah lintasan lempeng. Daftar Perusahaan Tambang Batubara – GEO from Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Dataran tinggi skotlandia adalah daerah pegunungan yang mencakup bagian utara . Kondisi ini disebabkan karena wilayah ini menjadi daerah lintasan lempeng. Gunung ben nevis puncak tertinggi birtania raya, terletak di skotlandia. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Mereka adalah wyoming sebesar 39 persen, west virginia 13 .Wilayah pegunungan, terdapat di inggris wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Mereka adalah wyoming sebesar 39 persen, west virginia 13 . Kondisi ini disebabkan karena wilayah ini menjadi daerah lintasan lempeng. Bahan tambang utama inggris adalah batubara yang terletak di skotlandia tengah, england bagian utara dan tengah dan di wales. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Terjawab wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Ladang batubara inggris terkait dengan . Gunung ben nevis puncak tertinggi birtania raya, terletak di skotlandia. Tambang kellingley adalah sebuah tambang batu bara bawah tanah terakhir di inggris yang ditutup pada 18 desember 2015. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Lima negara bagian di as menyumbang 71 persen produksi batu bara domestik pada 2019. Inggris adalah negara monarki parlementer atau kerajaan yang berkonstitusi. Wilayah inggris yang menghasil batu bara adalah wilayah wales bagian selatan. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Lima negara bagian di as menyumbang 71 persen produksi batu bara domestik pada 2019. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Opini Daerah Aliran Sungai di Bengkulu Rusak Akibat Pertambangan from Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Wilayah inggris yang menghasil batu bara adalah wilayah wales bagian selatan. Tambang kellingley adalah sebuah tambang batu bara bawah tanah terakhir di inggris yang ditutup pada 18 desember 2015. Letak pertambangan ini berada di 15 mil . Bahan tambang utama inggris adalah batubara yang terletak di skotlandia tengah, england bagian utara dan tengah dan di wales. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Terjawab wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Gunung ben nevis puncak tertinggi birtania raya, terletak di skotlandia. Terjawab wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Dataran tinggi skotlandia adalah daerah pegunungan yang mencakup bagian utara . Lima negara bagian di as menyumbang 71 persen produksi batu bara domestik pada 2019. Mereka adalah wyoming sebesar 39 persen, west virginia 13 . Tambang kellingley adalah sebuah tambang batu bara bawah tanah terakhir di inggris yang ditutup pada 18 desember 2015. Bahan tambang utama inggris adalah batubara yang terletak di skotlandia tengah, england bagian utara dan tengah dan di wales. Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Inggris adalah negara monarki parlementer atau kerajaan yang berkonstitusi. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Wilayah inggris yang menghasil batu bara adalah wilayah wales bagian selatan. Kondisi ini disebabkan karena wilayah ini menjadi daerah lintasan lempeng. Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Terjawab wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Letak pertambangan ini berada di 15 mil . Kondisi ini disebabkan karena wilayah ini menjadi daerah lintasan lempeng. Gambar Peta Pertambangan Indonesia Amber Coal Gambar di Rebanas – Rebanas from Letak pertambangan ini berada di 15 mil . Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Ladang batubara inggris terkait dengan . Kondisi ini disebabkan karena wilayah ini menjadi daerah lintasan lempeng. Dataran tinggi skotlandia adalah daerah pegunungan yang mencakup bagian utara . Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Terjawab wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Mereka adalah wyoming sebesar 39 persen, west virginia 13 . Wilayah inggris yang menghasil batu bara adalah wilayah wales bagian selatan. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Lima negara bagian di as menyumbang 71 persen produksi batu bara domestik pada 2019. Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda. Terjawab wilayah negara inggris yang memiliki kekayaan tambang batubara adalah christina783 christina783 jawabanskotlandia tengah england . Wilayah pegunungan, terdapat di inggris bagian. Dataran tinggi skotlandia adalah daerah pegunungan yang mencakup bagian utara . Letak pertambangan ini berada di 15 mil . Ladang batubara inggris terkait dengan . Gunung ben nevis puncak tertinggi birtania raya, terletak di skotlandia. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. 38+ Daerah Tambang Batubara Di Negara Inggris Terdapat Di Negara Bagian Images. Lima negara bagian di as menyumbang 71 persen produksi batu bara domestik pada 2019. Mereka adalah wyoming sebesar 39 persen, west virginia 13 . Gunung ben nevis puncak tertinggi birtania raya, terletak di skotlandia. Bahan tambang utama inggris adalah batu bara yang terletak di skotlandia tengah,england bagian utara dan tengah dan wales. Penambangan batu bara di inggris sudah ada sejak zaman romawi dan terjadi di banyak bagian negara yang berbeda.
Mayoritas masyarakat maluku pd saat zaman Belanda yaitu sbgai petani petani rempah2,,,nambah dkit Bekerja sebagai petani,berladang
Seleksi terbuka adalah sistem baru sejak beberapa tahun terakhir diperkenalkan dan menjadi prosedur wajib bagi instansi mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Seleksi terbuka untuk berbagai jenis jabatan pimpinan tinggi juga merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah berjalan lebih dari satu dekade terakhir. Sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi terbuka bukanlah hal baru. Hal yang sama sudah dipraktikkan di banyak negara dengan istilah yang berbeda-beda. Seleksi terbuka adalah salah satu cara agar proses pengisian jabatan dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan mengeliminasi potensi praktik curang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sejauh mungkin menghindari intervensi politik sebagaimana yang lazim terjadi. Namun, pada praktiknya proses pengisian jabatan melalui seleksi terbuka tidak lepas dari permasalahan dan kendala. Proses seleksi terbuka juga tidak pernah lepas dari pandangan kritis masyarakat yang menganggap bahwa seleksi terbuka masih belum sepenuhnya steril dari perbuatan curang dan hanya menghambur-hamburkan uang karena biaya yang mahal. Sebagai salah satu orang yang pernah terlibat dalam proses seleksi terbuka, saya ingin mengurai persoalan seleksi terbuka sebagai berikut. Pertama, di mana pun yang namanya seleksi JPT merupakan isu seksi bagi banyak pihak. Birokrasi yang belum sepenuhnya lepas dari entitas politik sangat potensial menjadi ajang intervensi. Aroma intervensi politik di daerah tentu lebih terasa karena lebih jauh dari jangkauan pengawasan pihak yang berwenang. Kedua, beberapa regulasi yang multi interpretasi, sehingga sering kali memunculkan spekulasi dan potensi distorsi dalam pelaksanaannya. Misalnya ketentuan standar kompetensi jabatan yang berpatokan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019. Minimnya sosialisasi dan keterbatasan sumberdaya manusia di daerah yang terlibat sebagai panitia seleksi dan jajaran pengampu kebijakan kepegawaian membuat banyak ketentuan begitu sulit dilaksanakan. Misalnya, bagaimana membuat standar kompetensi jabatan bisa terukur measurable secara akurat? Bagaimana membuat peranti tool agar minim bias terhadap standar kompetensi teknis sesuai aturan? Sehingga, meski sudah dilaksanakan dengan prudent dan melalui tahapan konsultasi komprehensif dengan instansi pengawas, yakni KASN Komisi Aparatur Sipil Negara, masih terbuka celah untuk dipersoalkan oleh masyarakat terutama entitas politik di daerah. Ketiga, budaya “balas budi dan balas dendam†yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan demokrasi kita pascareformasi ini, yang kemudian menjalar hingga ke daerah-daerah, membuat kesempatan banyak pegawai untuk bersaing secara sehat menjadi sulit. Hasil seleksi berupa tiga kandidat terbaik setelah berbagai tahapan dilalui kemudian masuk dalam zona yang sepenuhnya menjadi prerogatif pejabat pembina kepegawaian. Kemudian, tidak mesti kandidat terbaik harus terpilih. Begitulah regulasi mengatur, the best person tidak hanya ditentukan dari hasil seleksi. Melainkan juga dipadu dengan penilaian subjektif pengguna yang bahkan mengakomodasi pertimbangan keseimbangan politik. Faktor relasi dan kedekatan akhirnya menjadi faktor yang menentukan. Keempat, berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum pelaksanaan seleksi sering kali tidak dapat diterapkan secara tepat. Misalnya ketentuan “paling lama mempunyai pengalaman terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahunâ€. Ketentuan ini selalu membuka perdebatan yang muncul dari perbedaan penafsiran. Sehingga meskipun sudah melalui tahapan konsultasi ke instansi berwenang terkadang masih sering dipersoalkan. Kelima, terdapat peraturan yang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan secara konsisten. Menurut pengamatan saya ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang kemudian disimpangi hanya dengan surat edaran. Misalnya munculnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 Covid-19. Surat edaran tersebut memang memberikan kemudahan dan simplifikasi terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, namun sekaligus membuat prosedur pelaksanaan rentan disoal secara hukum karena dianggap distortif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keenam, tidak ada mekanisme penjaminan mutu yang credible untuk memastikan seluruh tahapan proses dan prosedur seleksi terbuka itu berjalan dengan jujur. Tidak ada standar baku yang bisa digunakan untuk mengakreditasi seluruh proses dan hasil-hasilnya. Panitia seleksi bekerja tanpa parameter yang baku sehingga kualitas pelaksanaan seleksi di masing-masing daerah tidak teruji kualitas dan objektivitasnya. Kita akan kesulitan mencari best practice yang dapat digunakan sebagai rujukan. Seleksi terbuka, adalah upaya cerdas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan melalui penempatan orang-orang tepat di berbagai bidang jabatan, namun dalam kurun waktu perjalanannya tidak pernah lepas dari persoalan. Beban instansi pengawas yaitu KASN yang sangat overload karena harus mengawasi proses seleksi di seluruh Indonesia membuat fungsi pengawasan terasa berjalan kurang efektif. Padahal standardisasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pada setiap institusi pemerintahan yang ada di Indonesia memiliki kualitas yang mumpuni. Bukankah JPT di daerah yang satu dengan daerah yang lain relatif sama tanggung jawab dan beban kerjanya? Risiko yang harus mereka hadapi juga kurang lebih sama. Dan tentu saja hak-hak kepegawaiannya pun pasti sama. Sehingga tentu tidak wajar apabila ada ketimpangan dari sisi kualitas antara daerah satu dengan daerah lain. Evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka tentu harus terus dilakukan secara serius dan berkesinambungan, sehingga dapat menjamin seluruh prosedur dan hasilnya lebih dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan pejabat yang benar-benar berkualitas. * Penulis adalah Pj Kepala Bidang Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Bondowoso. Seleksi terbuka adalah sistem baru sejak beberapa tahun terakhir diperkenalkan dan menjadi prosedur wajib bagi instansi mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Seleksi terbuka untuk berbagai jenis jabatan pimpinan tinggi juga merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah berjalan lebih dari satu dekade terakhir. Sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi terbuka bukanlah hal baru. Hal yang sama sudah dipraktikkan di banyak negara dengan istilah yang berbeda-beda. Seleksi terbuka adalah salah satu cara agar proses pengisian jabatan dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan mengeliminasi potensi praktik curang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sejauh mungkin menghindari intervensi politik sebagaimana yang lazim terjadi. Namun, pada praktiknya proses pengisian jabatan melalui seleksi terbuka tidak lepas dari permasalahan dan kendala. Proses seleksi terbuka juga tidak pernah lepas dari pandangan kritis masyarakat yang menganggap bahwa seleksi terbuka masih belum sepenuhnya steril dari perbuatan curang dan hanya menghambur-hamburkan uang karena biaya yang mahal. Sebagai salah satu orang yang pernah terlibat dalam proses seleksi terbuka, saya ingin mengurai persoalan seleksi terbuka sebagai berikut. Pertama, di mana pun yang namanya seleksi JPT merupakan isu seksi bagi banyak pihak. Birokrasi yang belum sepenuhnya lepas dari entitas politik sangat potensial menjadi ajang intervensi. Aroma intervensi politik di daerah tentu lebih terasa karena lebih jauh dari jangkauan pengawasan pihak yang berwenang. Kedua, beberapa regulasi yang multi interpretasi, sehingga sering kali memunculkan spekulasi dan potensi distorsi dalam pelaksanaannya. Misalnya ketentuan standar kompetensi jabatan yang berpatokan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019. Minimnya sosialisasi dan keterbatasan sumberdaya manusia di daerah yang terlibat sebagai panitia seleksi dan jajaran pengampu kebijakan kepegawaian membuat banyak ketentuan begitu sulit dilaksanakan. Misalnya, bagaimana membuat standar kompetensi jabatan bisa terukur measurable secara akurat? Bagaimana membuat peranti tool agar minim bias terhadap standar kompetensi teknis sesuai aturan? Sehingga, meski sudah dilaksanakan dengan prudent dan melalui tahapan konsultasi komprehensif dengan instansi pengawas, yakni KASN Komisi Aparatur Sipil Negara, masih terbuka celah untuk dipersoalkan oleh masyarakat terutama entitas politik di daerah. Ketiga, budaya “balas budi dan balas dendam†yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan demokrasi kita pascareformasi ini, yang kemudian menjalar hingga ke daerah-daerah, membuat kesempatan banyak pegawai untuk bersaing secara sehat menjadi sulit. Hasil seleksi berupa tiga kandidat terbaik setelah berbagai tahapan dilalui kemudian masuk dalam zona yang sepenuhnya menjadi prerogatif pejabat pembina kepegawaian. Kemudian, tidak mesti kandidat terbaik harus terpilih. Begitulah regulasi mengatur, the best person tidak hanya ditentukan dari hasil seleksi. Melainkan juga dipadu dengan penilaian subjektif pengguna yang bahkan mengakomodasi pertimbangan keseimbangan politik. Faktor relasi dan kedekatan akhirnya menjadi faktor yang menentukan. Keempat, berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum pelaksanaan seleksi sering kali tidak dapat diterapkan secara tepat. Misalnya ketentuan “paling lama mempunyai pengalaman terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahunâ€. Ketentuan ini selalu membuka perdebatan yang muncul dari perbedaan penafsiran. Sehingga meskipun sudah melalui tahapan konsultasi ke instansi berwenang terkadang masih sering dipersoalkan. Kelima, terdapat peraturan yang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan secara konsisten. Menurut pengamatan saya ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang kemudian disimpangi hanya dengan surat edaran. Misalnya munculnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 Covid-19. Surat edaran tersebut memang memberikan kemudahan dan simplifikasi terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, namun sekaligus membuat prosedur pelaksanaan rentan disoal secara hukum karena dianggap distortif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keenam, tidak ada mekanisme penjaminan mutu yang credible untuk memastikan seluruh tahapan proses dan prosedur seleksi terbuka itu berjalan dengan jujur. Tidak ada standar baku yang bisa digunakan untuk mengakreditasi seluruh proses dan hasil-hasilnya. Panitia seleksi bekerja tanpa parameter yang baku sehingga kualitas pelaksanaan seleksi di masing-masing daerah tidak teruji kualitas dan objektivitasnya. Kita akan kesulitan mencari best practice yang dapat digunakan sebagai rujukan. Seleksi terbuka, adalah upaya cerdas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan melalui penempatan orang-orang tepat di berbagai bidang jabatan, namun dalam kurun waktu perjalanannya tidak pernah lepas dari persoalan. Beban instansi pengawas yaitu KASN yang sangat overload karena harus mengawasi proses seleksi di seluruh Indonesia membuat fungsi pengawasan terasa berjalan kurang efektif. Padahal standardisasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pada setiap institusi pemerintahan yang ada di Indonesia memiliki kualitas yang mumpuni. Bukankah JPT di daerah yang satu dengan daerah yang lain relatif sama tanggung jawab dan beban kerjanya? Risiko yang harus mereka hadapi juga kurang lebih sama. Dan tentu saja hak-hak kepegawaiannya pun pasti sama. Sehingga tentu tidak wajar apabila ada ketimpangan dari sisi kualitas antara daerah satu dengan daerah lain. Evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka tentu harus terus dilakukan secara serius dan berkesinambungan, sehingga dapat menjamin seluruh prosedur dan hasilnya lebih dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan pejabat yang benar-benar berkualitas. * Penulis adalah Pj Kepala Bidang Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Bondowoso. Seleksi terbuka adalah sistem baru sejak beberapa tahun terakhir diperkenalkan dan menjadi prosedur wajib bagi instansi mulai dari tingkat pusat sampai daerah. Seleksi terbuka untuk berbagai jenis jabatan pimpinan tinggi juga merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang sudah berjalan lebih dari satu dekade terakhir. Sebagaimana Pasal 108 Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 menyatakan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi utama dan madya pada kementerian, kesekretariatan lembaga negara, lembaga nonstruktural, dan instansi daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan pegawai negeri sipil PNS dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan, dan integritas serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Seleksi terbuka bukanlah hal baru. Hal yang sama sudah dipraktikkan di banyak negara dengan istilah yang berbeda-beda. Seleksi terbuka adalah salah satu cara agar proses pengisian jabatan dilakukan dengan lebih transparan, adil, dan mengeliminasi potensi praktik curang seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme serta sejauh mungkin menghindari intervensi politik sebagaimana yang lazim terjadi. Namun, pada praktiknya proses pengisian jabatan melalui seleksi terbuka tidak lepas dari permasalahan dan kendala. Proses seleksi terbuka juga tidak pernah lepas dari pandangan kritis masyarakat yang menganggap bahwa seleksi terbuka masih belum sepenuhnya steril dari perbuatan curang dan hanya menghambur-hamburkan uang karena biaya yang mahal. Sebagai salah satu orang yang pernah terlibat dalam proses seleksi terbuka, saya ingin mengurai persoalan seleksi terbuka sebagai berikut. Pertama, di mana pun yang namanya seleksi JPT merupakan isu seksi bagi banyak pihak. Birokrasi yang belum sepenuhnya lepas dari entitas politik sangat potensial menjadi ajang intervensi. Aroma intervensi politik di daerah tentu lebih terasa karena lebih jauh dari jangkauan pengawasan pihak yang berwenang. Kedua, beberapa regulasi yang multi interpretasi, sehingga sering kali memunculkan spekulasi dan potensi distorsi dalam pelaksanaannya. Misalnya ketentuan standar kompetensi jabatan yang berpatokan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 409 Tahun 2019. Minimnya sosialisasi dan keterbatasan sumberdaya manusia di daerah yang terlibat sebagai panitia seleksi dan jajaran pengampu kebijakan kepegawaian membuat banyak ketentuan begitu sulit dilaksanakan. Misalnya, bagaimana membuat standar kompetensi jabatan bisa terukur measurable secara akurat? Bagaimana membuat peranti tool agar minim bias terhadap standar kompetensi teknis sesuai aturan? Sehingga, meski sudah dilaksanakan dengan prudent dan melalui tahapan konsultasi komprehensif dengan instansi pengawas, yakni KASN Komisi Aparatur Sipil Negara, masih terbuka celah untuk dipersoalkan oleh masyarakat terutama entitas politik di daerah. Ketiga, budaya “balas budi dan balas dendam†yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan demokrasi kita pascareformasi ini, yang kemudian menjalar hingga ke daerah-daerah, membuat kesempatan banyak pegawai untuk bersaing secara sehat menjadi sulit. Hasil seleksi berupa tiga kandidat terbaik setelah berbagai tahapan dilalui kemudian masuk dalam zona yang sepenuhnya menjadi prerogatif pejabat pembina kepegawaian. Kemudian, tidak mesti kandidat terbaik harus terpilih. Begitulah regulasi mengatur, the best person tidak hanya ditentukan dari hasil seleksi. Melainkan juga dipadu dengan penilaian subjektif pengguna yang bahkan mengakomodasi pertimbangan keseimbangan politik. Faktor relasi dan kedekatan akhirnya menjadi faktor yang menentukan. Keempat, berbagai ketentuan yang menjadi payung hukum pelaksanaan seleksi sering kali tidak dapat diterapkan secara tepat. Misalnya ketentuan “paling lama mempunyai pengalaman terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahunâ€. Ketentuan ini selalu membuka perdebatan yang muncul dari perbedaan penafsiran. Sehingga meskipun sudah melalui tahapan konsultasi ke instansi berwenang terkadang masih sering dipersoalkan. Kelima, terdapat peraturan yang tidak sepenuhnya dapat dilaksanakan secara konsisten. Menurut pengamatan saya ada beberapa ketentuan perundang-undangan yang kemudian disimpangi hanya dengan surat edaran. Misalnya munculnya Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 52 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengisian JPT secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dalam Kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Coronavirus Disease 2019 Covid-19. Surat edaran tersebut memang memberikan kemudahan dan simplifikasi terhadap pelaksanaan seleksi terbuka, namun sekaligus membuat prosedur pelaksanaan rentan disoal secara hukum karena dianggap distortif dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Keenam, tidak ada mekanisme penjaminan mutu yang credible untuk memastikan seluruh tahapan proses dan prosedur seleksi terbuka itu berjalan dengan jujur. Tidak ada standar baku yang bisa digunakan untuk mengakreditasi seluruh proses dan hasil-hasilnya. Panitia seleksi bekerja tanpa parameter yang baku sehingga kualitas pelaksanaan seleksi di masing-masing daerah tidak teruji kualitas dan objektivitasnya. Kita akan kesulitan mencari best practice yang dapat digunakan sebagai rujukan. Seleksi terbuka, adalah upaya cerdas untuk meningkatkan kinerja pemerintahan melalui penempatan orang-orang tepat di berbagai bidang jabatan, namun dalam kurun waktu perjalanannya tidak pernah lepas dari persoalan. Beban instansi pengawas yaitu KASN yang sangat overload karena harus mengawasi proses seleksi di seluruh Indonesia membuat fungsi pengawasan terasa berjalan kurang efektif. Padahal standardisasi dan pengawasan diperlukan untuk memastikan agar seluruh pejabat pimpinan tinggi pada setiap institusi pemerintahan yang ada di Indonesia memiliki kualitas yang mumpuni. Bukankah JPT di daerah yang satu dengan daerah yang lain relatif sama tanggung jawab dan beban kerjanya? Risiko yang harus mereka hadapi juga kurang lebih sama. Dan tentu saja hak-hak kepegawaiannya pun pasti sama. Sehingga tentu tidak wajar apabila ada ketimpangan dari sisi kualitas antara daerah satu dengan daerah lain. Evaluasi dan perbaikan menyeluruh terhadap pelaksanaan seleksi terbuka tentu harus terus dilakukan secara serius dan berkesinambungan, sehingga dapat menjamin seluruh prosedur dan hasilnya lebih dapat dipertanggungjawabkan serta menghasilkan pejabat yang benar-benar berkualitas. * Penulis adalah Pj Kepala Bidang Pengembangan SDM pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia BKPSDM Kabupaten Bondowoso.
BerandaKlinikKenegaraanASN Wajib Tinggal di...KenegaraanASN Wajib Tinggal di...KenegaraanRabu, 17 Februari 2021Demi meningkatkan ekonomi masyarakat, pemerintah daerah mewajibkan semua ASN untuk tinggal di kabupaten di mana ia ditugaskan. Apabila tidak bersedia, maka ASN akan diberi hukuman. Apakah ada aturan terkait domisili seorang ASN?Pegawai ASN memang wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan hal ini juga menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melamar sebagai PNS. Tapi apakah ketentuan ini sekaligus berarti pegawai ASN wajib bertempat tinggal di daerah penempatannya? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. ASN Wajib Bersedia Ditempatkan di Seluruh IndonesiaAparatur Sipil Negara “ASN” adalah profesi bagi pegawai negeri sipil “PNS” dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja “PPPK” yang bekerja pada instansi pemerintah.[1]Pada dasarnya, pegawai ASN wajib bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[2] Hal ini juga merupakan syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan melamar jadi PNS.[3]Dikutip dari Upaya yang Bisa Dilakukan Jika PNS Keberatan Dimutasi, kesediaan untuk ditempatkan di mana saja menjadi salah satu konsekuensi dan sebagai tanda komitmen menjadi Wajib Tinggal di Daerah Penempatan?Akan tetapi menurut hemat kami, kesediaan pegawai ASN untuk ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diatur di atas tidak serta merta mewajibkan pegawai ASN yang bersangkutan untuk tinggal di daerah penempatannya, selama ia dapat tetap melaksanakan tugas dan hadir di tempat kerja sesuai dengan jam menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya tidak ada peraturan tingkat pusat yang mengikat pegawai ASN untuk bertempat tinggal di daerah demikian, tidak menutup kemungkinan ada kewajiban yang ditetapkan khusus di instansi pegawai ASN yang ini mengingat pegawai ASN wajib menaati disiplin pegawai. Khusus PNS wajib menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan dan menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.[4] Bagi yang tidak menaati, PNS akan dijatuhi hukuman disiplin.[5]Adapun untuk PPPK wajib mematuhi disiplin PPPK yang ditetapkan instansi yang mempekerjakannya dan yang melanggar akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan untuk disiplin PNS.[6]Perlu Anda pahami, di masa pandemi COVID-19 pemerintah pusat telah menerbitkan kebijakan sistem kerja ASN melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru dan Pembina Kepegawaian pada kementerian/lembaga/daerah mengatur jumlah pegawai yang dapat melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah/tempat tinggal berdasarkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 yaitu[7]Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori tidak terdampak/tidak ada kasus, diatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor work from office paling banyak 100%.Bagi instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko rendah, diatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor work from office paling banyak 75% pada unit kerja instansi yang instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko sedang, diatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor work from office paling banyak 50% pada unit kerja instansi yang instansi pemerintah yang berada pada zona kabupaten/kota berkategori risiko tinggi, diatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor work from office paling banyak 25% pada unit kerja instansi yang informasi tambahan, beberapa instansi pemerintahan daerah sebelumnya telah menginstruksikan pegawai ASN untuk pelaksanaan ufas kedinasan di rumah/tempat tinggal atau Work from Home “WFH” saat pandemi COVID-19 di antaranyaKabupaten Grobogan melalui Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Grobogan pada tanggal 19 Maret 2020 sampai dengan 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan; danKabupaten Sumedang melalui Peraturan Bupati Sumedang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan itu, kami menyarankan untuk mengecek kembali peraturan instansi tempat Anda Keterangan Pindah Memang tidak jarang pegawai ASN ditempatkan di lokasi yang jauh dari rumah, sehingga ia harus pindah ke lokasi yang dekat dengan daerah ini, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan “UU Adminduk” mewajibkan setiap penduduk warga negara Indonesia yang pindah domisili di alamat baru untuk waktu lebih dari 1 tahun atau berdasarkan kebutuhan yang bersangkutan untuk waktu kurang dari 1 tahun untuk melapor ke instansi pelaksana di daerah asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah.[8]Nantinya berdasarkan Surat Keterangan Pindah tersebut, penduduk yang bersangkutan wajib melapor kepada instansi pelaksana di daerah tujuan untuk penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang yang akan digunakan sebagai dasar perubahan atau penerbitan Kartu Keluarga “KK” dan Kartu Tanda Penduduk “KTP”.[9]Dengan demikian, pegawai ASN yang pindah ke daerah penempatannya wajib melaporkan kepindahan ke instansi pelaksana daerah asal dan daerah tujuan untuk memperoleh Surat Keterangan Pindah Datang sebagai dasar perubahan KK dan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;Peraturan Bupati Sumedang Nomor 53 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru;Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru;Surat Edaran Bupati Grobogan Nomor Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Grobogan.[2] Pasal 23 huruf h UU ASN[5] Pasal 5 PP 53/2010[8] Pasal 15 UU Adminduk[9] Pasal 15 ayat 3 dan 4 UU AdmindukTags
menjadi pegawai dilakukan masyarakat di daerah